Breaking News

Satreskoba Kepolisian Tanjung Perak Surabaya Membekuk Pengedar Sabu 11 Paket Seberat 5,65 Gram


Surabaya, - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pria berinisial ES (36), yang diduga mengedarkan sabu di Surabaya, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 5,65 gram, Rabu 21 Oktober 2026.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ES diduga memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial MDR yang masih dalam pengembangan penyidikan.

"Sabu tersebut diambil menggunakan sistem ranjau. Barang diduga diletakkan di dalam wadah rokok berwarna merah di samping pohon, tepat di depan sebuah toko," jelasnya.

Adik mengungkapkan, transaksi tersebut menggunakan sistem pembayaran setelah sabu terjual. Tersangka disebut baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan narkotika.

"Pembayaran kepada pemasok disepakati menggunakan sistem setor setelah seluruh sabu terjual. Pelaku ES mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan kegiatan penjualan tersebut," tutur Adik.

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa tersangka diduga mengemas ulang sabu ke dalam sejumlah paket dengan takaran berbeda untuk dipasarkan kepada pembeli.

Pola Transaksi tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang ditangani berdasarkan rilis kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak.

Dari aktivitas tersebut, ES disebut berpeluang memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 juta serta sabu untuk konsumsi pribadi secara cuma-cuma.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sebuah kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal usul barang haram tersebut serta peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini, hingga proses hukum berjalan.


(Humas/Edwin)

© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM