PASURUAN - Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto ketika dikonfirmasi pada tanggal (14/12/2024) terkait tangkap dan lepas terduga tersangka penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Pasuruan enggan memberikan jawaban malah sebaliknya yakni memblokir nomor rekan-rekan media.
Dikabarkan, satuan reserse narkoba Polres Pasuruan telah menangkap keempat terduga tersangka bernisial N, Y, T dan R saat mereka lagi asik pesta narkoba didalam truck cold diesel pada tanggal (16/09/2024) sekira pukul 22:00 WIB.
Keempat terduga tersangka ditangkap di Desa Cendono, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dan langsung digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akan tetapi, Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak menjalankan tugas yang semestinya dan melanggar komitmen Kapolri Jenderal Lestyo Sigit serta menyelewengkan asta cita 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang dimana, seharusnya memberantas peredaran narkoba yang sangat merajalela di Indonesia.
Terduga tersangka bernisial N, Y dan T dibebaskan diduga adanya nominal 60 Juta serta untuk tersangka R masih mendekam di tahanan.
Untuk memastikan kebenarannya dan poksi pers sebagai mana yakni menyajikan berita-berita yang akurat sesuai dengan adanya dilapangan agar tidak menyimpang dari pihak manapun awak media langsung menuju ke Mapolres Pasuruan.
Namun, sesampai di Mapolres Pasuruan awak media tidak menemukan anggota Satresnarkoba hanya ada dua anggota yang sedang piket mengatakan.
"Senin aja mas semua tidak masuk hari sabtu, senin kembali lagi kata pak Kanit", kata salah satu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Seharusnya Kasat Narkoba Polres Pasuruan bersikap tegas dan terbuka serta transparan tanpa adanya ditutup- tutupi pada publik agar masyarakat bisa melihat bahwa hukum di Indonesia khususnya di Polres Pasuruan bisa adil dalam menyikapi perkara maupun ke anggota agar bisa mengangkat nama baik Polri dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Polisi.(berdi)
Publikasi Yasin
Social Header