Surabaya, - Dugaan praktik masuk kerja dan kemitraan (User/Subcon) dengan membayar sejumlah uang mengatas namakan Perusahaan, kian menguat dan memicu kemarahan publik. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar isu biasa, melainkan sudah menjadi fakta.Sabtu (26/9/2026).
Sejumlah pencari kerja dan pihak kemitraan mengaku harus merogoh kocek agar dapat diterima bekerja atau kemitraan kerja. Uang disebut menjadi “jalur cepat” yang menentukan lolos atau tidaknya seseorang masuk perusahaan. PT.Hindia Syafa Group Jakarta.
Menurut Donny Andreaty.,S.Kom.,M.Kom.,SH.,M.H.,Advokat dari Kantor Hukum Lowfirm & Media sekaligus Aras Nasional Oganisasi Advokad, Ketua Umum FERADI WPI. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) berkedok rekrutmen, yang secara nyata merugikan pencari kerja dan Mitra Kerja yang mencederai prinsip keadilan. Dugaan ini menempatkan perusahaan dalam sorotan tajam karena bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Berpotensi pelanggar Hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik masuk kerja menjalin Kemitraan Kerja pakai uang berpotensi melanggar:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin kesempatan kerja tanpa diskriminasi. Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, yang menegaskan larangan pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan Mitra Kerja.
Bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika dilakukan oleh pihak oknum yang memiliki kewenangan dalam penerimaan karyawan dan Mitra Kerja.
CEO salah satu Pimpinan Perusahaan Syafa Group, Sa'diah.,S.Pd.I.,M.Pd.I.sebagai seorang Pengamat ketenagakerjaan dan kemitraan suatu perusahaan menilai, pungutan rekrutmen merupakan kejahatan sistemik yang harus dibongkar karena kalau korbannya menyasar masyarakat kecil yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ini bukan lagi pelanggaran etika, tapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemilik Perusahaan, Menghimbau kepada penegakan hukum ketenagakerjaan dan komitmen negara dalam melindungi hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan serta dengan adanya Kemitraan dengan Mitra Kerja, bisa secara adil, bermartabat, dan bebas pungutan.
Setelah awak media mengkonfirmasi ke pihak manajemen Perusahaan melalui wawancara melalui Selulernya, jika ada praktik penerimaan karyawan atau Mitra Kerja yang di pungut biaya. Jika benar ada oknum perusahaan atau karyawan perusahaan yang terbukti maka kami akan berhentikan dan dorong ke pihak kepolisian agar dikenakan sanksi berat. Tegas, salah satu CEO Perusahaan Syafa Group
Penulis Sa'diah.,S.Pd.I., M.Pd.I dan Zahra Puspita.,SE
Social Header