Surabaya, CEO dari salah satu Perusahaan Kontruksi dan Kontraktor serta Property yakni PT.Hindia Syafa Group menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang bersih dan mengantisipasi segala bentuk intervensi dalam proses pengadaan energi nasional, Jumat, 25/09/2026.
Informasi mengenai "Perusahaan Hentikan Intervensi karena akan mencemarkan nama baik" kemungkinan merujuk pada beberapa konteks hukum dan kebijakan korporasi terbaru di Indonesia, salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.
Dampaknya: Perusahaan atau instansi tidak dapat lagi melakukan intervensi hukum menggunakan pasal pidana pencemaran nama baik untuk menjerat atau membungkam kritik publik. MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu/perseorangan secara pribadi.
Seperti yang sudah di sepakati dalam AD/ART PT.Eco Syafa Harvest ingatkan untuk hentikan intervensi baik Internal maupun Eksternal.
Sebagai sanksi Direksi akan mengambil tindak tegas atas beberapa intervensi yang telah terjadi, karena dengan adanya intervensi tersebut berdampak pada banyak hal yaitu antaranya pencemaran nama baik, kerugian finansial, kerugian inmateriil belum lagi terhambatnya target pekerjaan.
"Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pelaksanaan, Finising, menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest", sambung Sa'diah.,S.Pd.I.,M.Pd.I, seorang CEO.
PT.Hindia Syafa Group, PT.Eco Syafa Harvest, PT.Indie Syafa Group serta anak Perusahaan
PT. Aetheria Syafa Indie yang bergerak dibidang Konstruksi dan Kontraktor terbuka untuk menjalin kerjasama dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menemukan ataupun mengetahui adanya informasi terkait gangguan dan intervensi, kami membuka ruang untuk musyawarah dalam mufakat silahkan call center kami.
Penulis Sa'diah.,S.PD.I.,M.Pd.I
Social Header