Breaking News

Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Datangi Mahkamah Agung, Protes Pembatalan Merek Tanpa Sidang - Duga Mafia Peradilan



JAKARTA - Ketua Umum DPP *Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia [PITI]* *Dr. Ipong Hembing Putra* bersama kuasa hukumnya mendatangi *Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta*, untuk menyampaikan keberatan keras atas dugaan kejanggalan putusan pembatalan merek PITI.

Dr. Ipong menilai ada *mafia peradilan dan rekayasa hukum* dalam perkara merek milik organisasinya.

_Assalamualaikum Wr Wb. Salam Persaudaraan. Saya Dr. Ipong Hembing Putra, Ketum PITI. Hari ini saya bersama kuasa hukum saya hadir di Gedung Mahkamah Agung RI. Saya menyampaikan keberatan. Tanpa ada sidang, tanpa kehadiran saya, tiba-tiba ada keputusan pembatalan merek PITI._

*SUDAH MENANG 2 KALI INKRACHT, TIBA-TIBA DIBATALKAN*

Dr. Ipong menegaskan, merek *PITI No. IDM000657831* telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan 2 kali:

*1. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2023 - MENANG*
*2. Putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi No. 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 - MENANG*

Namun secara mengejutkan, muncul putusan baru:

*- Putusan PN Niaga No. 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024*
*- Putusan Kasasi MA No. 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025*

Yang isinya membatalkan merek PITI, tanpa pernah ada sidang yang dihadirinya.

*"Tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran saya, ada putusan yang mengagetkan yang membatalkan merek kami. Saya menduga ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga,"* tegas Dr. Ipong di depan Gedung MA.

*“Kapan saya pernah hadir sidang perkara No. 82 tersebut? Tolong dibuktikan. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan saya duga ada paksaan serta rekayasa hukum,”* tambahnya.

*MOHON PERLINDUNGAN KETUA MA DAN AJUKAN PK*

Atas kejanggalan tersebut, Dr. Ipong secara resmi memohon perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada *Ketua Mahkamah Agung RI*.

PITI telah resmi mengajukan upaya hukum luar biasa *Peninjauan Kembali [PK] pada 17 Desember 2025* atas putusan tersebut dan kini menunggu putusan Mahkamah Agung.

*“Saya mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk meninjau kembali dan melindungi kami. Saya mohon kepastian hukum dan perlindungan,”* pinta Dr. Ipong.

Langkah Ketum PITI mendatangi MA ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik mafia merek yang kerap merugikan pemilik merek sah di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait PK merek PITI tersebut. Redaksi memberi ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai *UU Pers No.40/1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber*.


Penulis Ketum
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM