SURABAYA,– Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 8,483 gram. Seorang pria berinisial D (51), warga Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diamankan petugas.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam LP/A/505/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tertanggal 17 September 2026.
Penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik sedang yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di pinggir jalan kawasan gubuk, Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Buneh, Kabupaten Bangkalan.
Transaksi yang dilakukan secara langsung dengan sistem pembayaran tunai. Tersangka disebut membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp5,5 juta.
Setelah dibawa pulang, sabu tersebut disimpan D di rumah sambil menunggu pembeli. Ketika ada pesanan, D membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.
Tersangka D mengaku telah menjalankan praktik peredaran tersebut selama sekitar tiga bulan dengan pemasok yang sama. Dari setiap paket besar yang habis terjual, ia memperoleh keuntungan rata-rata Rp2.000.000.
Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan konsumsi pribadi. Polisi menyebut D juga mendapatkan kesempatan menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya terhadap jaringan yang memanfaatkan wilayah Surabaya dan sekitarnya sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi narkotika.
Penulis Redaksi
Social Header