Nganjuk, — Sebuah dokumen permohonan informasi publik yang berisi permintaan berbagai data pengelolaan anggaran dan kegiatan di lingkungan Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, tengah dipersiapkan untuk diajukan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh media, permohonan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Lengkong. Ruang lingkup informasi yang diminta tergolong luas karena mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Dokumen yang akan dimohonkan meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA‑SKPD), rincian kegiatan pemeliharaan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan swakelola. Selain itu, permintaan juga mencakup berkas proses pengadaan, mulai dari undangan penawaran, daftar penyedia, perbandingan harga, berita acara negosiasi, kontrak kerja, berita acara pemeriksaan hingga bukti pembayaran.
Tidak berhenti pada dokumen administrasi pengadaan, permohonan tersebut juga menyoroti rekomendasi pencairan Dana Desa dan APBDes yang ditandatangani pihak kecamatan, lengkap dengan dokumen pendukung seperti laporan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan lapangan, dokumen RAB, serta bukti kesesuaian spesifikasi teknis.
Perhatian juga diarahkan pada sejumlah pekerjaan fisik yang berada di wilayah Kecamatan Lengkong. Dokumen RAB, gambar perencanaan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga laporan uji mutu proyek menjadi bagian dari data yang akan diminta untuk dibuka kepada publik.
Di sektor aset, pemohon berencana meminta daftar tanah dan bangunan milik pemerintah yang dimanfaatkan pihak lain, berikut dokumen perjanjian pemanfaatan, masa berlaku kerja sama, serta besaran pendapatan yang diterima dari pemanfaatan aset tersebut.
Selain ditujukan kepada PPID Kecamatan Lengkong, dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah instansi sebagai penerima tembusan, yakni Bupati Nganjuk, Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk. Pencantuman tembusan tersebut menunjukkan bahwa permohonan informasi yang sedang dipersiapkan tidak hanya menjadi urusan administratif internal kecamatan, tetapi juga berada dalam perhatian lembaga yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi publik.
Hingga berita ini disusun, Camat Lengkong, Wardoyo, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait substansi dokumen tersebut. Pesan konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh jawaban.
Meski masih berada pada tahap persiapan pengajuan, substansi permohonan informasi tersebut dinilai cukup signifikan karena menyentuh berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan program pemerintah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset publik. Jika nantinya permohonan tersebut resmi diajukan, maka respons badan publik terhadap permintaan informasi itu akan menjadi bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang‑undangan.
Dengan cakupan dokumen yang luas dan keterlibatan sejumlah instansi melalui tembusan resmi, perkembangan permohonan informasi publik ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat dalam mengawal keterbukaan tata kelola pemerintahan di Kecamatan Lengkong.
Penulis Ratno

Social Header