Surabaya, – Yayasan Mitra Kasih Damai Sejahtera yang berdomisili di Surabaya Propinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sarasehan seminar perpajakan bertemakan "APAKAH GEREJA DAN PENDETA PERLU MEMBAYAR PAJAK? TEMUKAN JAWABANNYA DISINI".
Kegiatan Sarasehan Perpajakan diselenggarakan di Gedung Graha Gereja Satu Jam Saja (GSJS) yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma No.34 Surabaya, pada Jumat 22 Mei 2026 pukul 13.00–15.00 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan unsur otoritas pajak dan praktisi konsultan untuk membahas pelaporan serta persiapan SPT Tahunan Wajib Pajak, Narasumber yang hadir yakni Bapak Prof.Dr.Jhon Hutagaul. Beliau adalah Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan IAI serta Bapak Ir.Max Darmawan Panjaitan. Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJB Jatim 1. Dan Bapak Rudi Thomas Trijaya N.P selaku Chairman Of The Committee, dan ada lagi Anggota Dewan Propinsi Jawa Timur Bapak Erick Komala.,S.H.,M.H.
Seminar ini akan menjadi kewajiban kebutuhan bagi Warga Negara Indonesia yang baik Bukan hanya khayalak seorang Pemimpin di suatu Gereja bahkan di semua kalangan yang mempunyai kepercayaan dari sebuah Kegiatan tentunya yang memiliki Badan Hukum serta NPWP. karena dinilai penting guna meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban pelaporan di tengah transformasi digital administrasi perpajakan.
Acara Sarasehan Perpajakan yang bertemakan "APAKAH GEREJA DAN PENDETA PERLU MEMBAYAR PAJAK? TEMUKAN JAWABANNYA DISINI". Di buka dengan Rasa Syukur kepada Tuhan Yesus Kristus, melewati Pujian Penyembahan yang di pimpin oleh Bapak Pdt. Erol Lekatompesi dan diberi kekuatan lewat Landasan Kebenaran Firman Tuhan oleh Bapak Pdt.Catur Agus Gunawan., S.Th.
Seminar Sarasehan Perpajakan ini dipandu oleh moderator Pendiri Yayasan Mitra Kasih Damai Sejahtera Kita Surabaya Bapak Pdt.Hevron Daniel.,M.Pdk.
Acara berlangsung di Ruang Gedung Graha GSJA dimulai pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB. Materi yang dibahas dalam seminar adalah aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pemimpin Sebuah Gedung Gereja serta Staf Pendeta yang ada.
“Pajak memiliki peran yang sangat penting bagi suatu negara. Uang pajak sebesar satu juta rupiah dialokasikan untuk berbagai macam mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, pembangunan jalan, dan lain-lain. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NPWP 15 digit format lama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI akan berubah menjadi NIK (NPWP 16 digit). Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, tidak semua pemilik NIK membayar pajak dikarenakan syarat subjektif dan objektif harus terpenuhi," jelas Prof.Ir.Max Darmawan Panjaita Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 1.
Prof.Dr.Jhon Hutagaul juga menyampaikan bahwa NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (NIK) mulai 1 Januari 2026. Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan baik secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, atau manual.
Materi utama terkait pelaporan dan persiapan SPT Tahunan WP OP melalui Coretax disampaikan oleh Ir.Max Darmawan Panjaitan. Sebagai Kepala Kantor Wilayah DJB Jatim 1.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan, wajib pajak tetap dituntut cermat dalam pengisian data serta memahami klasifikasi penghasilan karena terdapat penghasilan yang bukan objek PPh, objek PPh Final, dan objek PPh Non Final serta perhatikan setiap bukti potong yang otomatis tersedia pada Coretax. Selain itu sumber penghasilan juga akan menentukan penghitungan pajak yakni kuadran pegawai, pekerjaan bebas, usaha, serta investasi. Pesan penting pada sesi akhir presentasi adalah para pengusaha atau pekerjaan bebas jangan lupa untuk menggunakan haknya pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) baik untuk tahun pajak 2025 maupun 2026 yang berakhir 31 Maret 2026.
Adapun pembahasan mengenai perpajakan atas waris dan hibah, ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh), serta pemberitahuan NPPN disampaikan oleh penyuluhan Prof.Dr.Jhon Hutagaul. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pemahaman atas aspek ini masih menjadi tantangan di masyarakat, khususnya terkait kewajiban pelaporan dan kondisi yang memungkinkan penerbitan SKB PPh dan pemberitahuan NPPN wajib dilakukan paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan karena Coretax akan mengunci secara sistem.
Tujuan Acara ini Mengedukasi pelayan Tuhan agar melek purnatugas dan tertib hukum negara.Landasan Iman: Menegaskan bahwa taat pajak adalah bagian dari kesaksian iman yang berintegritas (Matius 22:21).
Poin Utama Penyampaian
1. Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi Pemerintahan, Jemaat Pendeta dan pekerja gereja adalah panutan masyarakat.
Legalitas Keuangan untuk Memastikan seluruh aset dan pendapatan pelayanan dilaporkan secara transparan.
Mitigasi Risiko tujuan Menghindari sanksi administrasi atau kendala hukum di masa depan.
2. Substansi Pajak di Lingkungan Gereja status Penghasilan, Memahami perbedaan antara gaji tetap pekerja dan honorarium pelayanan (persembahan kasih).
Aspek PPh 21: Mekanisme pemotongan pajak untuk staf sekretariat, pemusik, dan pembicara tamu.Pelaporan SPT Tahunan: Kewajiban pelaporan mandiri secara online setiap tahun bagi pemegang NPWP.
3. Kolaborasi Yayasan MKDS dengan Otoritas PajakEdukasi Berkelanjutan: Mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT bagi pekerja gereja.
Konsultasi Internal, Menyediakan wadah bagi pendeta yang membutuhkan bantuan teknis perpajakan.Tuturnya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Ir. Max Darmawan Panjaitan menyampaikan guna memperkuat pemahaman regulasi sekaligus mendorong kesadaran kepatuhan para pelaku usaha dan wajib pajak secara sukarela.
Dorong Kepatuhan Fiskal dan Transparansi dalam pemaparannya, Ir.Max Darmawan Panjaitan menegaskan bahwa integrasi antara kepatuhan fiskal dan pengelolaan finansial yang sehat merupakan kunci stabilitas ekonomi makro, khususnya di wilayah Surabaya dan Jawa Timur.
DJP Jaim I berkomitmen penuh untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif melalui penyuluhan yang terarah.
"Kepatuhan pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan kontribusi strategis dalam pembangunan bangsa," ujar Max Darmawan di hadapan para peserta sarasehan.
Ia juga menambahkan bahwa administrasi perpajakan yang modern kini semakin transparan dan memudahkan wajib pajak.
Poin Utama Sarasehan kegiatan ini berfokus pada beberapa pilar penting untuk mendukung iklim usaha yang kondusif:
Edukasi Regulasi: Membedah aspek perpajakan terbaru guna menghindari kesalahan administratif wajib pajak.
Kepatuhan Finansial: Mengaitkan akuntansi komersial dengan implementasi pelaporan pajak yang akurat.
Mitigasi Risiko: Menjelaskan pentingnya kepatuhan sukarela untuk menghindari penegakan hukum yang lebih ketat, seperti tindakan penagihan aktif atau pemblokiran.
Sinergi Lintas Sektor: Membuka ruang diskusi konstruktif bersama asosiasi pengusaha dan praktisi keuangan di Surabaya.
Melalui sarasehan ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap para pelaku bisnis dapat menyusun perencanaan keuangan yang selaras dengan peraturan perpajakan yang berlaku, demi mewujudkan iklim ekonomi Jawa Timur yang sehat dan akuntabel.
Prof.DR.John Hutagaol ketua kompartemen Akuntan Perpajakan IAI selaku pakar sekaligus tokoh perpajakan nasional, dalam acara Sarasehan Perpajakan yang digelar di Graha GSJS,
menggarisbawahi bahwa pajak merupakan pilar utama pembiayaan pembangunan nasional.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah menjembatani pemahaman antara otoritas fiskal dan para wajib pajak agar tercipta ekosistem yang harmonis dan transparan.Katanya Prof.Jhon Huta Gaol.
"Sinergi antara dunia usaha, akademisi, dan pemerintah sangat krusial. Edukasi perpajakan yang inklusif harus terus digalakkan agar masyarakat tidak lagi melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam gotong royong membangun negara," ujar Prof. John Hutagaol di hadapan para peserta sarasehan.
Beliau juga membedah mengenai pentingnya adaptasi terhadap pembaruan sistem administrasi perpajakan modern serta bagaimana regulasi perpajakan internasional memengaruhi kebijakan domestik saat ini.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa hukum serta mengoptimalkan hak dan kewajiban wajib pajak secara berimbang.Imbuhnya.
Gereja sebagai lembaga keagamaan bukan objek pajak untuk kegiatan ibadah dan pelayanan murni.
Namun, jika ada kegiatan usaha atau penghasilan komersial tertentu, dapat timbul kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Pelayan gereja, pendeta, atau pekerja gereja yang menerima penghasilan tetap tetap memiliki aspek Perpajakan seperti PPh Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.
Pengelolaan administrasi dan transparansi keuangan gereja penting agar pelayanan tetap berjalan sehat dan taat hukum.Tuturnya Prof. Jhon Huta Gaol.
Selanjutnya Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Erick Komala, S.H., M.H.,Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I (Kota Surabaya), politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menekankan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan pilar utama pembangunan fasilitas publik.
Dorong Transparansi dan Insentif Pajak Daerah dalam pemaparannya, Erick Komala menyoroti pentingnya reformasi dan digitalisasi sistem perpajakan di tingkat daerah agar masyarakat semakin mudah dan percaya untuk membayar pajak.
"Pajak yang disetorkan oleh warga Surabaya dan Jawa Timur harus kembali dalam bentuk fasilitas publik yang nyata, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang berkualitas.
Oleh karena itu, transparansi pengelolaan pajak daerah adalah hal yang mutlak," ujar Erick di hadapan para peserta sarasehan.
Langkah ini dinilai strategis untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah pasca pandemi serta mendorong sektor informal bertransformasi menjadi formal.Ungkapnya Eric.
Pdt. Hevron Daniel., M.D.K. selaku Foundation of President Dalam pemaparannya, menekankan bahwa ketaatan membayar pajak bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum formal terhadap negara, melainkan juga wujud nyata dari tanggung jawab iman dan integritas seorang warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara sekaligus umat beriman, kita dipanggil untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan bangsa.
Melalui pajak yang dikelola secara jujur dan transparan, kita turut serta menyejahterakan sesama dan memajukan infrastruktur serta fasilitas publik," ujar Pdt. Hevron Daniel di hadapan para peserta.
Selain penyampaian materi teologis dan moral terkait kebangsaan, sarasehan ini juga membedah regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.
Sesi interaktif pun dibuka untuk memberikan ruang bagi para jemaat, terutama yang berlatar belakang pengusaha dan pekerja profesional, untuk berkonsultasi mengenai teknis pelaporan pajak yang benar, bersih, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, pihak panitia penyelenggara berharap jemaat GSJS tidak lagi memandang pajak sebagai beban, melainkan sebagai bentuk pelayanan dan partisipasi aktif dalam membangun kedaulatan ekonomi Indonesia.
Acara ditutup dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kenegaraan Indonesia Raya, untuk kesejahteraan bangsa dan para pemimpin negara agar amanah dalam mengelola keuangan rakyat.
Untuk mengukur efektivitas penyampaian materi, kegiatan diawali dengan sesi pre-test dan diakhiri dengan post-test dengan jumlah peserta 100 orang. Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, dilanjutkan dengan pemberian apresiasi berupa Sertifikat dan Pin kepada para Sponsor, Pendukung serta Panitia yang ada, tidak lupa juga disediakan Sertifikat Sarasehan Perpajakan yang diselenggarakan pada hari itu juga bagi peserta undangan.Dengan ananya kegiatan Sarasehan ini diharapkan dapat memperkuat literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menghadapi implementasi sistem Coretax.Tutup,Pdt.Hevron Daniel.
Tim Redaksi












Social Header