Breaking News

UPAYA PENYELESAIAN HAL DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DENGAN PEGAWAI SEBAGAI IKTIKAD BAIK KEDUA BELAH PIHAK


Surabaya,- Selasa, 26 Mei 2026. Dalam rangka menjaga profesionalitas, stabilitas operasional perusahaan, serta hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan pegawai, pihak perusahaan melalui tim yang ditunjuk telah melakukan langkah penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan terhadap kesalahpahaman  yang sedang berlangsung dengan pegawai.


Perusahaan menegaskan bahwa sejak awal perusahaan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh permasalahan melalui jalur musyawarah tanpa adanya konflik berkepanjangan maupun tindakan yang merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, perusahaan secara resmi telah menunjuk dan menugaskan tim sebagai perwakilan perusahaan untuk melakukan komunikasi, mediasi, serta penyelesaian terhadap seluruh persoalan yang ada.


Adapun tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk Membahas penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan dan penyelesaian hak serta kewajiban masing-masing pihak. 


Sebagai bentuk keseriusan dan iktikad baik perusahaan, tim yang ditunjuk telah melakukan langkah awal yaitu pemanggilan dalam bentuk undangan resmi sebanyak dua kali kepada pegawai (TDK, DR). 


Namun sangat disayangkan, hingga saat ini pihak pegawai yang dipanggil tidak menghadiri pemanggilan tersebut dan bahkan salah satu pegawai yang telah diberikan undangan tidak memberikan keterangan yang jelas maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.


Selain tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan, pegawai tersebut juga tidak memberikan kepastian terkait penyelesaian kewajiban-kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya terhadap perusahaan. 


Selain itu adanya tindakan yang diduga sebagai bentuk tindakan provokatif kepada pegawai lain serta berdampak negatif juga merugikan perusahaan wajib diselesaikan oleh pegawai yang telah mendapatkan pemanggilan undangan agar segera jelas titik kesalahpahaman yang terjadi (yang membuat suasana menjadi keruh). 


Adanya sikap pegawai yang tidak segera memberikan konfirmasi tersebut tentu menghambat proses penyelesaian yang sebelumnya diupayakan agar dapat selesai secara damai dan musyawarah.


Perusahaan pada prinsipnya tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Perusahaan tidak memiliki niat untuk memperkeruh keadaan, melainkan berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif dan profesional demi kepentingan bersama. 


Namun demikian, perusahaan juga berharap adanya sikap kooperatif dan tanggung jawab dari pihak terkait untuk menghormati proses yang sedang dijalankan.


Apabila pemanggilan dan upaya penyelesaian secara persuasif ini terus diabaikan tanpa adanya itikad baik dari pihak pegawai yang masih memiliki kewajiban kepada perusahaan, maka perusahaan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, aturan perusahaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Yang pasti kami berupaya menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi dengan pegawai semaksimal mungkin, karena disini ada hak dan kewajiban yang harus dibahas dan diselesaikan sehingga kesalahpahaman ini dapat menjadi jelas, saya pribadi yakin pegawai-pegawai tersebut masih mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan dengan menghadiri undangan yang resmi diberikan, namun untuk beberapa pegawai yang tidak melakukan konfirmasi dan nantinya jika terbukti melakukan tindakan-tindakan pelanggaran berat yang merugikan perusahaan sepenuhnya saya serahkan penyelesaiannya kepada tim yang telah kami tunjuk", Pangkas Sa'diah Direktur PT. Hindia Syafa Group saat ditemui disalah satu kesempatan.


Penulis Redaksi




© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM