Breaking News

Ketua Ranting NU dan Empat Warga Gamong Dipanggil Polsek Kaliwungu, Kepala Desa Tegaskan Lahan Bukan Milik Pelapor


Siapborgol.com Kudus - Gamong, 12 Oktober 2025 — Lima warga Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menerima undangan klarifikasi dari Kepolisian Sektor Kaliwungu – Polres Kudus terkait laporan dugaan perusakan tanaman di kebun wilayah RT 06/RW 01 Desa Gamong.

Kelima warga tersebut ialah:
1. Dul Kodir – Ketua Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Gamong (RT 03/RW 01)
2. Noryaanto – imam mushola (RT 07/RW 01)
3. Sandiman – warga RT 07/RW 01
4. Wawan – warga RT 06/RW 01
5. Eli – warga RT 07/RW 01

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Ekwan bin Supardi, yang menurut keterangan masyarakat dikenal menjual minuman keras (miras) di sekitar lokasi. Warga menilai, laporan tersebut janggal karena lahan tempat tanaman itu berada bukanlah tanah milik pelapor

📜 Rincian Surat Pemanggilan

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Polsek Kaliwungu – Polres Kudus telah mengeluarkan lima surat undangan klarifikasi, yaitu:
• B/38.a/IX/2025/Reskrim, tertanggal 29 September 2025, untuk Dul Kodir
• B/40.a/X/2025/Reskrim, tertanggal 8 Oktober 2025, untuk Noryaanto
• B/42.a/X/2025/Reskrim, tertanggal 8 Oktober 2025, untuk Sandiman
• B/43.a/X/2025/Reskrim, tertanggal 8 Oktober 2025, untuk Eli
• B/44.a/X/2025/Reskrim, tertanggal 8 Oktober 2025, untuk Wawan
Surat-surat tersebut ditandatangani oleh AKP Deni Dwi Noviandi, S.H., M.H., selaku Kepala Kepolisian Sektor Kaliwungu, dan ditangani oleh penyidik IPDA Junaedi, S.H. serta AIPTU Suyadi, S.H., M.H., C.Med

🧾 Keterangan Resmi Kepala Desa Gamong


Kepala Desa Gamong, Noryanto, menegaskan bahwa lokasi yang dilaporkan bukan tanah hak milik pelapor.

“Tanaman yang dimaksud berada di atas tanah yang bukan hak milik pelapor. Berdasarkan data administrasi tanah desa, tidak ditemukan bukti kepemilikan atas nama yang bersangkutan.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah diwakafkan secara sah oleh ahli waris pemilik tanah kepada NU Desa Gamong untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

“Jadi sangat disayangkan peristiwa ini bisa sampai ke ranah hukum, padahal tanah itu sudah menjadi tanah wakaf untuk kemaslahatan umat Islam di Desa Gamong,” ujar Noryanto.

Kepala Desa mengimbau semua pihak agar menahan diri, menghormati hukum, dan menjaga keharmonisan sosial.

🌿 Sikap NU Desa Gamong

Pengurus Ranting NU Desa Gamong menyatakan keprihatinan dan menyerukan agar warga tidak terprovokasi dan tetap menjaga persaudaraan.

“Lima warga yang dipanggil ini adalah orang-orang yang aktif di masyarakat dan kegiatan keagamaan. Kami percaya, kebenaran akan menemukan jalannya,” ujar salah satu pengurus NU Gamong.

NU menegaskan bahwa musyawarah, tabayyun, dan kearifan lokal harus menjadi dasar penyelesaian, bukan saling lapor atau menebar fitnah.

⚖️ NU Serukan Profesionalisme dan Keadilan

NU Gamong berharap pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan data yang sah.

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi hukum harus tegak di atas kebenaran, bukan di atas klaim sepihak,” tegas pengurus muda NU.

NU juga mengingatkan seluruh warga untuk tidak menyebarkan isu tanpa bukti, dan tetap menjaga suasana aman, damai, serta guyub rukun.

NU Desa Gamong dan Pemerintah Desa Gamong berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini dengan tenang dan bermartabat, serta memastikan bahwa tanah wakaf tetap difungsikan sebagaimana amanahnya — untuk kemaslahatan umat.

“Sing wis adem, ojo digodhog maneh. Sing wis rukun, ojo diaduk maneh. Kabeh kudu eling lan rukun.”
(Yang sudah adem, jangan dipanaskan lagi. Yang sudah rukun, jangan diaduk lagi. Semua harus ingat dan tetap rukun.)

Binsar 
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM