Breaking News

Kapolsek Sukolilo : Sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Menegaskan Larangan Keterlibatan Siswa Dalam Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan


Siapborgol.com Pati – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo bersama Satuan Binmas Polresta Pati menggelar kegiatan Himbauan Kamtibmas, Edukasi dan Pembinaan kepada siswa-siswi SMP PGRI 15 Sukolilo. Kegiatan berlangsung di Aula sekolah setempat, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Jumat (17/10/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, Kanit Bin Tibsos Polresta Pati Iptu Darwati, Kanit Binkamsa Iptu Turyono, Kanit Bhabinkamtibmas Ipda Era, serta para guru dan tenaga pendidik SMP PGRI 15 Sukolilo. Sekitar 150 siswa-siswi mengikuti kegiatan yang dikemas dalam suasana interaktif dan edukatif tersebut.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membentuk karakter pelajar yang beradab dan berakhlak. Adab atau akhlak itu harus lebih tinggi daripada ilmu. Ilmu tanpa akhlak bisa disalahgunakan. Gunakan ilmu untuk membangun peradaban dan membawa kebaikan bagi lingkungan,” tegas AKP Sahlan di hadapan para siswa.
Selain menekankan pentingnya akhlak, AKP Sahlan juga mengajak para pelajar untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Rasa aman dan nyaman adalah fondasi pembangunan. Maka, pelajar harus ikut menciptakan suasana tertib—tidak tawuran, tidak membuat keonaran, dan tidak memakai knalpot brong di jalanan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Bin Tibsos Polresta Pati Iptu Darwanti juga memberikan materi seputar fenomena bullying di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa tindakan perundungan, tawuran, maupun penggunaan knalpot brong merupakan perilaku yang sudah kuno. “Sekarang sudah era 4.0 menuju 5.0. Jadilah pelajar yang kreatif dan inovatif, bukan yang terjebak pada hal-hal kuno seperti bullying dan tawuran,” pesannya.

AKP Sahlan menambahkan, fenomena pelibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa juga menjadi perhatian serius kepolisian. Ia mengingatkan bahwa anak di bawah umur belum matang secara emosional dan nalar hukum, sehingga mudah terprovokasi. “Kami mengimbau adik-adik pelajar agar tidak ikut-ikutan aksi unjuk rasa atau sekadar menonton di lokasi demonstrasi. Pulanglah ke rumah, belajar, dan fokus pada masa depan,” ucapnya.

Dalam arahannya, Kapolsek juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Anak di bawah 18 tahun masih dalam tahap perkembangan, sehingga harus dilindungi dari situasi yang berisiko seperti kerusuhan atau aksi demonstrasi di jalan,” jelas AKP Sahlan. Ia juga menyebutkan bahwa Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 menegaskan larangan keterlibatan siswa dalam unjuk rasa berpotensi kekerasan.

Lebih lanjut, Kapolsek Sukolilo menyoroti pentingnya peran siswa sebagai generasi penerus bangsa. “Para pelajar bukan hanya pewaris keluarga, tapi pewaris bangsa. Pilihlah pergaulan dan organisasi yang baik, termasuk organisasi persilatan yang cinta damai dan tidak suka membuat keonaran,” ungkapnya. 

Sebagai penutup, AKP Sahlan memberikan motivasi kepada seluruh pelajar dengan kutipan inspiratif. “Jika kamu bukan terlahir dari orangtua yang memiliki nama besar, maka besarkanlah dirimu dengan segala kemampuanmu. Dengan begitu, kamu telah membesarkan nama orangtuamu yang sudah susah payah membesarkanmu,” pungkasnya.


Khnza Haryati
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM