Siapborgol.com Batam - 16/10/2025. Tempat Hiburan Malam di kota Batam provinsi Kepulauan Riau, tumbuh dan berkembang Bak jamur di musim hujan. Namun kurangnya pengawasan dari instansi terkait seperti dinas pariwisata kota Batam, banyak terjadi pelanggaran terutama dominan mengenai jam operasional buka dan tutup,( tutup 04,00 Wib ) pagi hari.
Sebagai contoh tempat hiburan malam first club Entertainment hampir setiap malam tutup pukul 04,00 Wib pagi hari, dan semenjak beroperasi first club Entertainment selalu menimbulkan masalah dan kontroversi.
Mulai dari menampilkan tarian erotis, kasus DJ yang sempat menggegerkan kota Batam karena menyangkut DJ orang asing, Kasus dugaan karyawan tersangkut pengedar narkoba, pengeroyokan sesama karyawan sehingga pemutusan hubungan kerja sepihak dan penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Asing ( TKA ) Mr Ran yang menggelapkan uang perusahaan, disiksa babak belur dan lebam atas perintah Andi yap kepada oknum aparat tertentu, dan secara diam-diam TKA tersebut di pulangkan kenegaraan cina.Banyak persoalan mengenai hak karyawan yang di kebiri ( di rugikan ), karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang undang nomor 11 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Persoalan mengenai tenaga kerja asing ( TKA ) yang bekerja di first club, jumlahnya berapa orang? Jenis jenis ( bidang ) pekerjaan apa?, menggunakan visa apa?, semuanya apa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ujar Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media lokal dan nasional.
Lanjutnya, manajemen First Club terdapat dua manajemen, yaitu manajemen lokal dan manajemen asing, sedangkan First Club adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri.
Manajemen asing dipimpin oleh mr Ye Mao selaku General menejer, yang kekuasaannya dominan melebihi HRD, bisa menerima karyawan baru dan bisa juga memberhentikan karyawan yang tidak disukainya, Timbul bagi kita apakah tenaga kerja asing dibenarkan mengurusi urusan tentang personalia, atau tidak boleh berdasarkan regulasi yang ada.
Sedangkan asisten manajer dijabat oleh karyawan lokal yaitu Bambang, hanya sebagai pion menjalankan tugas perintah dari General menejer Mr Ye Mao dan Andi yap sebagai pemilik dan pemodal.
HRD sampai saat ini tidak sepenuhnya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, semua kewenangan harus melalui perintah Andi yap, termasuk sampai saat ini karyawan belum terdaftar dan memiliki BPJS ketenagakerjaan.Inikan merugikan karyawan?, karena jika sakit biaya berobat di tanggung sendiri dan jika ada surat keterangan dari dokter medical check ( MC ) tidak berlaku, apabila karyawan tidak masuk kerja gaji tetap dipotong, hal semacam ini kan tidak manusiawi, seperti bukan bekerja di negara sendiri.
Semua persoalan yang kita temukan akan kita bawa untuk Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan DPRD Kota Batam, termasuk kita meminta agar imigrasi Batam diundang.
Mengenai pajak hiburan malam sebesar 40%,apa sudah sesuai dengan pendapatan yang di terima di bayarkan kepada pemerintah kota Batam,ini juga harus kita tanya.
Kemudian menyangkut pajak tenaga kerja asing dan pemodal asing apakah mereka membayar pajak?, seperti mr Hong sebagai pemodal, sebab semua pemodal bukan bagian bagian dari Pemilik saham dalam perusahaan PT First Mitra entertainment.
Perusahaan penanaman modal dalam negeri, menempatkan tenaga kerja asing dan pemodal asing, apakah mereka membayar pajak penghasilan Kepada negara?, nanti para pihak kita minta menjelaskan.
Dari temuan diatas yang kita sampaikan akan kita ajukan surat kepada DPRD kota Batam untuk Rapat Dengar Pendapat ( RDP ), agar semuanya semakin jelas tidak menjadi opini publik.
Bapak walikota Batam dan ibu wakil walikota Batam agar juga tahu, akibat lemahnya OPD pemko Batam melakukan pengawasan, terutama Dinas pendapatan, Dinas pariwisata dan satpol PP, pelanggaran - pelanggaran tempat usaha hiburan malam sering terjadi dan kita dari Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri tegak lurus mengawal program pemerintah Kota Batam dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD dari kebocoran pajak selama ini, ini juga sejalan dengan mendukung program ASTA CITA Bapak presiden Prabowo Subianto.
Harapan kita nantinya agar persoalan mengenai di fist club Entertainment dapat di ketahui semua pihak dan masyarakat Batam, agar mendapatkan berita yang benar dan akurat sehingga tidak menjadi opini dan fitnah, dan terakhir jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum tentu akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum.
Media konfirmasi kepada HRD PT First Mitra entertainment yaitu Bosman.
Khnza Haryati
Social Header