Siapborgol.com Kudus – Selasa (12/9/2025), Pemerintah Kecamatan Kaliwungu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kecamatan Kaliwungu terkait Larangan Penggunaan Aliran Listrik sebagai Alat Jebakan Tikus di Persawahan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kaliwungu, Bapak Satria Agus Himawan, S.STP, MM, dan diikuti jajaran Forkopimcam, perwakilan PLN, penyuluh pertanian, kepala desa, serta kelompok tani se-Kecamatan Kaliwungu.
Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwa penggunaan jebakan tikus dengan kawat beraliran listrik dilarang keras karena berpotensi membahayakan keselamatan manusia. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau melakukan pengendalian hama tikus secara terpadu melalui beberapa langkah, antara lain:
• Gropyokan massal, penggunaan emposan, serta pemakaian racun tikus (rodentisida).
• Pengendalian alami dengan memelihara burung hantu (tyto alba) melalui pembangunan rumah burung hantu (rubuha) secara swadaya.
• Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menembak maupun memburu burung hantu.
• Menjaga sanitasi lahan dengan membersihkan tanggul dari semak belukar serta menutup lubang-lubang tikus.
• Menyebarluaskan informasi hasil rakor ini kepada para petani dan kelompok tani di masing-masing desa.
Rakor ini juga dihadiri oleh Serma Muslim (Babinsa Kedungdowo), Aiptu Sugiyono (Wakapolsek Kaliwungu) beserta anggota, M. Ali Hamidy (Koordinator PPL Distan), Juhantoro (PLN Kudus), Adji Muriawan, SH., MH. (Kasie Trantibum Kecamatan Kaliwungu), para kepala desa se-Kecamatan Kaliwungu, serta perwakilan Gapoktan.
Selama pelaksanaan kegiatan, rakor berlangsung dengan aman dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya jebakan tikus beraliran listrik serta berkomitmen menggunakan cara pengendalian hama yang lebih aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Khnza Haryati
Social Header