Mediabhayangkara.id Pati, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati secara resmi menerima enam anak sebagai klien anak untuk menjalani pidana bersyarat berupa pengawasan, sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Blora. Keenam anak tersebut, masing-masing berinisial MAS, CAN, UM, BR, JK, dan FNA, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Didampingi oleh orang tua masing-masing, keenam anak tersebut diterima langsung oleh petugas piket Bapas Pati, Suci Rahayu, dalam sebuah prosesi yang berlangsung dengan suasana penuh empati dan tanggung jawab. Proses ini menandai dimulainya fase pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, yang bertujuan untuk memulihkan kondisi sosial anak serta mendorong reintegrasi mereka ke dalam lingkungan masyarakat secara positif dan produktif.
Tahapan awal dimulai dengan pencatatan dalam buku register klien anak, yang bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa anak-anak yang tersandung kasus hukum tetap mendapatkan hak untuk dibina, dipantau, dan diarahkan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara wajar dan bermartabat.
Petugas piket, Suci Rahayu menjelaskan bahwa proses penerimaan ini bukan hanya prosedur formalitas, melainkan bagian dari komitmen negara untuk hadir dalam proses pembimbingan dan pemulihan anak-anak tersebut.
“Hari ini kami menerima enam anak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora. Penerimaan ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara melalui Bapas untuk memberikan pembimbingan yang layak. Kami berharap, melalui proses ini, anak-anak dapat terhindar dari pengulangan tindak pidana dan dapat kembali menatap masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerimaan ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan kesempatan bagi anak-anak tersebut untuk mendapatkan bimbingan, dan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan agar anak-anak tersebut dapat memperbaiki perilakunya. “Kami berharap mereka dapat mematuhi aturan, menghormati orang tua, dan bersungguh-sungguh mengikuti proses pembimbingan, sehingga ke depan mampu menata masa depan yang lebih baik dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat,” pesannya
khnza Haryati
Social Header