Siapborgol.com Sragen, Jateng – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali mencetak prestasi membanggakan dengan menggagalkan peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika.
Seorang pria berinisial TAJ alias Bleng (24), warga Kabupaten Ngawi berhasil dibekuk aparat di rumah orang tuanya di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Supriyanto, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 74 butir tablet Hexymer (psikotropika golongan G), 50 butir tablet Atarax, 39 butir tablet Alprazolam, 6 butir tablet Dolgesik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp195.000, sebuah tas selempang warna hitam, satu unit ponsel Infinix warna Magic Black.
Barang-barang terlarang tersebut disimpan pelaku di dalam rumah dan diakui sebagai miliknya yang akan diedarkan kembali, salah satunya kepada seseorang berinisial R.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua Karang Taruna setempat, Sugeng Sugiarto.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengapresiasi cepat tanggap dan kerja profesional jajarannya dalam merespons laporan masyarakat.
"Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Sragen," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 435 dan/atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian ilegal.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam himbauannya, Kapolres Sragen terus meminta masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan generasi muda.
Khnza Haryati
Social Header