Breaking News

Edarkan Sabu, Pria Di Jepara Diciduk Polisi


Siapborgol.com Jepara – Polres Jepara | Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kali ini satu orang tersangka berhasil diamankan, yakni SG (33) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng mengatakan, bahwa penangkapan SG itu dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 20.10 WIB. Lokasinya di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.

Saat ditangkap, kata AKP Achmad Sugeng, tersangka itu sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok. Saat itu tersangka sendirian menunggu calon pembelinya.

”Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri,” ujar AKP Sugeng saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, sambung Kasatresnarkoba, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Ia menyebutkan, tersangka sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitas mengedarkan barang haram itu.

”Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” terang AKP Sugeng.

Sampai saat ini, imbuh Kasatresnarkoba, penyidik masih terus mendalami aktivitas tersangka di dunia peredaran narkotika.

Penyidik masih memerlukan berbagai informasi terkait sumber sabu-sabu hingga ke mana saja dia mengedarkannya.

”Calon pembelinya belum diketahui. Karena saat itu belum sempat dijual, sudah kami tangkap. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Dan kami masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar Dwi.

AKP Dwi Prayitna mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.

Khnza Haryati 
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM