Breaking News

Penjualan Minuman Keras Ilegal di PPI Surabaya Masih Nekat Buka Beroperasi



SURABAYA  - Penjualan minuman keras (miras) di Surabaya yang belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait masih ada dan nekat buka secara diam-diam untuk mengelabuhi Pemerintah dan Kepolisian.


Dari hasil pantauan awak media dilapangan Jum'at malam (6/6/2025) ada toko kecil dengan penerangan agak malam di Jalan Gresik, toko tersebut bukan menjual makanan atau bahan pokok melainkan menjual berbagai jenis minuman keras (miras) yang diduga belum memiliki izin resmi dari pihak terkait 


Toko kecil tersebut, modusnya dalam etalase dikasih seperti jualan mainan mobil-mobilan anak kecil padahal dalam dirinya menjual minuman keras (miras) pada siapapun walaupun banyak anak dibawah umur untuk membeli tetap dilayani.


Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya Ipda Martinus Simanjutak saat dikonfirmasi oleh awak media tentang adanya penjualan minuman keras (miras) ilegal Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya enggan memberikan jawaban seperkatah apapun atau tidak ada tindakan serius oleh Kepolisian.


Hal tersebut jelas melanggar aturan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Surabaya diatur oleh peraturan daerah dan peraturan walikota, serta Undang-Undang Cukai.


 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Peraturan Daerah mengatur peredaran dan penjualan miras. 


Selain itu, Undang-Undang Cukai mengatur tentang pengenaan cukai pada minuman keras dan sanksi bagi pelanggaran, seperti edar barang kena cukai tanpa pita resmi atau menggunakan pita cukai palsu.


(Berdi)

Publikasi  Sin
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM