Breaking News

Hanya Janji! Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya Tidak Bisa Menindak Tegas Peredaran/Pengepul Rokok Ilegal di Wilayah Hukumnya



SURABAYA  - Maraknya peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Kota Surabaya. Contohnya, toko kelontong di Jalan Randu Barat Surabaya semakin terang-terangan tanpa adanya rasa takut dari pihak Kepolisian setempat.


Toko kelontong bertuliskan Al-Dhifour Madura menjual atau mengepul rokok ilegal dengan jumlah yang sangat banyak sehingga banyak masyarakat membelinya dari pada rokok yang sudah berlegal. 


Padahal toko tersebut sebelumnya sudah disidak dan disita oleh Polisi Polsek Kenjeran beserta Bea Cukai beberapa bulan yang lalu. Namun anehnya, toko kelontong tersebut menjadi pengepul atau penjual rokok ilegal lagi seperti tidak terjadi apa-apa.


Toko kelontong ini jelas melanggar hukum larangan menjual rokok ilegal dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukumannya pidana 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak banyak 10 kali.


Secara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya Ipda Varidix Pamungkas saat dikonfirmasi oleh awak media terkait maraknya peredaran atau pengepul rokok ilegal diwilayah hukumnya. Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya mengatakan.


"Itu dulu sudah pernah saya tindak lanjuti dan saya serahkan ke bea cukai mas, kalau sekarang masih beredar akan kami tindak lanjuti lagi," janjinya Ipda Varidix.


Namun saat awak media memantau lagi dilapangan pada Rabu (11/6/2025) toko kelontong tersebut masih menjadi pengepul dan menjual rokok ilegal tanpa adanya halangan serta hambatan apapun dari pihak Kepolisian Polsek Kenjeran.


Dengan ketidak tegasnya pihak Kepolisian Polsek Kenjeran perlu dan patut dipertanyakan. Ada apa dengan Kepolisian setempat, membiarkan peredaran atau pengepul rokok ilegal di wilayah hukumnya.


Sekelas Polsek Kenjeran saja tidak bisa menindak tegas dan dibuat kucing-kucingan oleh toko kelontong tersebut. Awak media akan melakukan investigasi dan menggali informasi lebih dalam lagi, siapa dalangnya sampai toko kelontong tersebut berani menjadi pengepul lagi sehingga Kepolisian Polsek Kenjeran tidak bisa melakukan tindakan tegas.


(Berdi)

Publikasi  Sin
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM