Breaking News

Fenomena Pelecehan Terhadap Jurnalis Yang Dilakukan Oleh Oknum Pengamanan WABUP Berbuntut Panjang




SIDOARJO, Media Siap Borgol.com - Insiden yang mencoreng kemerdekaan pers terjadi di lingkungan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin (17/6/2025), saat berlangsungnya mediasi antara pihak PT SGM dan sejumlah stakeholder yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, serta Wakil Wali Kota Surabaya.
 

Sejumlah jurnalis dari Surabaya yang hendak melakukan peliputan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sekelompok pria berbadan tegap, yang mengaku sebagai tim pengamanan Wakil Bupati. Para jurnalis dihadang, dilarang masuk ke ruang mediasi, bahkan mengalami tindakan fisik seperti didorong, dipiting, hingga ditantang duel satu lawan satu oleh oknum tersebut.
 

Ironisnya, menurut pengakuan beberapa saksi, tindakan represif itu dilakukan atas perintah langsung dari pihak Wakil Bupati dan oknum aparatur pendopo. Situasi pun memanas. Beberapa wartawan sempat terpancing, namun berhasil menahan diri demi menghindari bentrokan terbuka.


Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, yang dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
 

Kecaman dari Redaksi Cakrawala.co.id
Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, mengecam keras insiden tersebut. Ia menyebut tindakan para oknum pengamanan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.


“Saya mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum pengawalan Wakil Bupati Sidoarjo. Mereka secara jelas melakukan pengusiran, bahkan kekerasan terhadap awak media di ruang publik yang seharusnya terbuka untuk peliputan,” tegas Bayu.
 

Bayu juga menambahkan bahwa tindakan memiting, mendorong, membentak, hingga menantang duel tidak dapat ditoleransi dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi.


Langkah Hukum: Laporan ke Mapolda Jatim
Tak tinggal diam, perwakilan media yang menjadi korban melaporkan insiden tersebut ke Mapolda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk represi dan arogansi terhadap kebebasan pers.
 

“Kami meminta aparat hukum untuk tidak tutup mata. Jika benar ada perintah dari pejabat publik untuk melarang atau mengintimidasi wartawan, ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai pendopo rakyat berubah menjadi arena kekuasaan otoriter,” pungkas Bayu.
 
 
🟥 Catatan Redaksi :

Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditindas oleh siapa pun, apalagi oleh pejabat publik. Setiap intimidasi terhadap wartawan adalah luka bagi kebebasan berekspresi dan kontrol sosial yang sehat.


(Nina)

Publikasi  Ysn
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM