SURABAYA - Dikutip dari beberapa sumber Media terpercaya, Eksekusi Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan ) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (4/6/2025) menuai protes dari pemilik gedung.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.
Joan Maria Louise Mantiri, pemilik gedung yang juga tergugat dalam perkara tersebut, didampingi kuasa hukumnya, H. Rucky Ricardo H. Allen, S.H., M.H., menyatakan keberatannya.
"Penggugat, Lie Mie Ling, sama sekali tidak pernah tinggal di gedung ini," tegas Joan.
Ia menambahkan bahwa Lie Mie Ling memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat berbeda, di Kedungsroko dan Diponegoro.
Lebih lanjut, Joan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Lie Mie Ling ditujukan kepada orang tuanya, bukan dirinya. "Saya yang tinggal dan mengelola gedung ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada saya," ujarnya.
Joan juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi tersebut. "Penggugat menggunakan penetapan pengadilan tunggal nomor 261, tetapi memiliki engendom nomor 601 yang tidak sesuai dengan lokasi gedung ini," jelasnya.
(Nina)
Publikasi Sin
Social Header