Malang, Sehubungan dengan maraknya Pemberitaan di Media dan Laporan Oleh Pegiat Kontrol Sosial khususnya di bidang Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) .Dalam penggunaann Anggaran APBN , APBD maupun APBDES yang saat ini marak penyalah gunaannya secara Masif dan Struktur yg di duga di lakukan oleh Pemerintahan Desa serta kroni kroninya ,Salah satu yg di kawal oleh LSM Gerbang Indonesia di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ini, yg mana hasil klarifikasinya telah ditemukan banyak penyimpangan penggunaan Anggaran Desa Maupun Dana Desa serta Pengelolaan BUMDES yg kekayaan hasil usaha, Pengelolaan air bersih hasilnya besar sekali tiap bulannya hampir Ratusan Juta masuk kantong Ajaib.
,
Untuk lebih jelas kami tim Media konfirmasi kepada Ketua Umum LSM Gerbang Indonesia. Sa' at di temui di ruang kerjanya beliau yang biasanya dipanggil Muslich dengan sapaan sehari - harinya dipanggil OCe menyampaikan Kepada Beberapa Awak Media. Dan OCE sendiri memberikan keterangan pada kami kondisi Masyarakat Desa Mangliawan, yang sekarang ini tidak baik - baik saja, Atas kasus korupsi yg di kawal nya Sa'at ini...Bahwa sebenarnya warga Masyarakat Desa Mangliawan dengan perkara yg sedang kami angkat ini dan kami Buka Kran keterbukaan Informasi Publik ini.Seharusnya Warga Masyarakat jemput bola dan klarifikasi secara serius atas perkara Kepala Desa Mangliawan yang Sa'at ini masih menjabat sebagai Kepala Desa pada kami, Dan mengawal dengan serius agar perkara ini benar-benar di tangani secara serius juga dan obyektif.
Dan juga biar tidak terjadi Negatif Thinking pada kami selaku pegiat kontrol sosial, Biar kita nanti tidak dianggap Main-main dalam melakukan pengawalan kasusnya, Tapi Kami lembaga LSM Gerbang Indonesia tidak menyalahkan pada warga masyarakat atas proses kasus ini karena banyak alasan terkait penanganan di aparat baik di polres maupun di kejaksaan sangat lambat dan terkesan jalan di tempat , Apalagi dengan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Malang ke Pemerintahan Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Masalah penggunaan Anggaran tahun 2023 yg sdh banyak warga masyarakat di periksa oleh pengawas , seharusnya di laporkan atau di umumkan kepada warga masyarakat , akan tetapi faktanya apa yang terjadi Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan di Negara kita, Negara Hukum yg mana tertuang
Dalam UU D NKRI Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, serta memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis .....
Serta di perjelas di
UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Menyatakan Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan dan pembangunan nasional seutuhnya ..itu jelas telah langgar UU KIP, Inspektorat juga bisa di adukan laporan , apalagi kami sangat inten di perkara ini dan di Desa Mangliawan terjadi Pungli besar besaran yaitu PTSL , Maka kami sangat berharap kepada APH yg telah menangani perkara secara serius cepat dan tepat jangan sampai warga masyarakat Bergejolak dan melakukan aksi aksi Mosi tidak percaya pada Pemerintahan Desa maupun pada A.P.H , Kalau ini sampai terjadi maka dampaknya sangat luar biasa, kami menghimbau kepada semua warga masyarakat bila turut serta dalam mengawal perkara ini supaya lakukan rembug warga dan buat surat kepada Pemerintah Daerah maupun kepada APH , Juga ini yg harus perlu di waspadai perkara ini jangan sampai di tunggangi politik, karena sudah tercium oleh kami khususnya wakil rakyat tidak ada yg peduli," Ucap Oce pada awak media , kami media supaya perkara ini yg di kawal oleh pegiat kontrol sosial jangan sampai terjadi di Desa lain khusunya Desa yang ada di Malang, Dan Badan Permusyawarahan Desa ( B.P.D ) Mati suri tidak berfungsi kinerjanya yg mana sudah di perjelas
( Permendagri ) No: 110 / Tahun 2016 tentang Tupoksi B.P.D. Di pasal 31 dan 32 tugas serta fungsi pokok B.P.D di Antaranya:
Menggali, Menampung, Mengelola, dan Menyalurkan a Aspirasi Masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa
Membahas serta menyepakati semua Rancangan Peraturan Desa ( Perdes ) bersama Kepala Desa nya dan
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa itu sendiri.
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam melakukan Evaluasi Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LKPPD), BPD harus melakukannya paling lambat 10 hari kerja setelah menerima LKPPD. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan BPD untuk membuat catatan kinerja Kepala Desa, Meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan memberikan masukan serta peringatan secara tegas.
Lah kalau gak jelas kinerja secara langsung warga Mosi maka jangan salahkan Masyarakat nantinya kalau sudah tidak ada kepercayaan lagi terhadap kinerja BPD maupun Pemerintahan Desa, Saya juga berharap kepada semua penegak hukum agar lebih serius lagi dalam menangani semua permasalahan," Imbuh Oce
(Achmad/Redaksi)
Social Header