GRESIK, –Fenomena penyebaran covid-19 sudah berlalu. Namun di Desa Jombangdelik, Kec. Balongpanggang, Kab. Gresik masih menyisakan persoalan, menyusul adanya aroma dugaan penyelewenangan pelaksanaan bantuan sosial bagi penderita virus di desa setempat.Selain itu, Pemdes Jombangdelik juga diduga terlilit dugaan penyelewengan dana pengadan meubel sebagai barang inventaris kantor desa tersebut.
Mencuatnya dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial penderita Covid ini berawal dari perkara penggelapan dana desa. Setelah ditelusuri, ternyata penyelewenangan juga terjadi dalam penyaluran bantuan sosial covid. Selain juga menyangkut pengadaan meubeler untuk kantor Pemdes setempat.
Dana yag diselewengkan bersumber dari APB-Desa tahun 2019 dan 2020, yang nilai mencapai ratusan juta rupiah. Seperti penyaluran bantuan sosial berupa sembako bagi setiap warga di sana yang terpapar Covid.
Namun kenyataannya, bantuan itu tidak seluruhnya direalisasi hingga kepada warga penerima. “Jadi ada indikasi terjadi penyelewenangan. Prakteknya difiktivnya. Misalnya dari 10 orang yang mempunyai hak menerima, hanya sekitar 5 orang diberi. Ini contoh modusnya,” kata seorang warga.
Penjelesan warga itu selaras dengan temuan investigasi tim LPKAN Indonesia. Bahkan Sekretaris LPKAN Indonesia, H. Yusuf Sugiyanto SH,MH yang juga berprofesi lawyer mengatakan dalam investigasi timnya tidak hanya mencium aroma tidak sedap atas pelaksanaan bantuan sosial Covid. Pihaknya juga mencium adanya indikasi kuat terjadinya penyelewenangan pengadaan meubeler senilai puluhan juta rupiah.
Chamim Putra Ghafoer, aktivis LPKAN memperkuat pernyataan tersebut. Dia mengaku mempunyai bukti-bukti formil atas dugaan penyelewengan dana desa di Pemdes Jombangkelik.
“Atas temuan LPKAN Indonesia segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke APH. Sekecil apapun yang namanya penyelewenangan yang merugikan uang negara harus diproses hukum,” kata Chamim Putra Ghafoer, aktivis LPKAN Indonesia.
Penulisan Tim Investigasi Jatim



Social Header