Breaking News

Ahli Waris Mewakafkan Tanah untuk Tempat Ibadah, Malah Digugat Tetangga


Siapborgol.com Kudus – Sengketa tanah terjadi di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Seorang warga setempat menggugat Kepala Desa Gamong, pengurus mushola, serta organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) terkait wakaf sebidang tanah yang diberikan oleh ahli waris pemilik lahan.

Kepala Desa Gamong, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa tanah tersebut secara sah dimiliki oleh almarhum dan almarhumah orang tua dari pihak ahli waris. Berdasarkan bukti kepemilikan yang ada, ahli waris melaksanakan wasiat orang tua mereka untuk mewakafkan tanah kepada Lembaga Islam Nahdlatul Ulama (NU). Lahan itu rencananya akan dipergunakan sebagai tempat ibadah umat Islam, dengan niat agar menjadi amal jariyah bagi orang tua mereka.

Namun, proses wakaf tersebut menuai gugatan dari seorang tetangga yang mengklaim telah lama menguasai lahan dengan menanami pohon pisang di lokasi tersebut. Gugatan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa proses wakaf telah dilakukan sesuai prosedur, dengan dasar bukti kepemilikan tanah yang sah. “Kami hanya menjalankan amanat dari ahli waris untuk melaksanakan wasiat orang tua mereka. Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kepala Desa Gamong.

Hingga kini, persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan mendapat perhatian dari warga sekitar.
Keterangan Kepala Desa Gamong Terkait Sengketa Wakaf Tanah

Saya, Kepala Desa Gamong, perlu menyampaikan beberapa hal terkait gugatan atas tanah wakaf yang sedang menjadi perhatian masyarakat:

1. Para ahli waris pemilik tanah datang langsung dari Kalimantan menemui saya di Balai Desa Gamong dengan maksud melaksanakan amanat dari mendiang orang tua mereka untuk mewakafkan sebidang tanah.

2. Mereka membawa dokumen lengkap yang membuktikan status ahli waris, antara lain: surat keterangan ahli waris, surat kematian orang tua, surat nikah orang tua, KTP dan KK, kutipan letter C tanah, serta SPPT PBB yang masih atas nama orang tua mereka.

3. Kami telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan, KUA, BPN Kudus, hingga Kejaksaan Negeri Kudus terkait langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses wakaf ini.

4. Saya hanya bertindak mewakili ahli waris berdasarkan kuasa, karena para ahli waris berdomisili di luar Jawa sehingga membutuhkan waktu dan biaya besar jika harus bolak-balik ke Kudus.

5. Dalam proses ikrar wakaf, semua pihak kami hadirkan, mulai dari KUA, NU, tetangga batas tanah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga warga sekitar untuk menyaksikan langsung jalannya prosesi.

6. Beberapa hari setelah proses wakaf, salah satu penggugat menemui saya dengan maksud agar saya membatalkan wakaf dan mengalihkan tanah tersebut kepada pihak mereka, dengan iming-iming uang ratusan juta rupiah.

7. Saya menolak tawaran itu karena tidak berani mengkhianati amanat yang dititipkan ahli waris kepada saya.

8. Karena keinginan mereka tidak saya turuti, pihak tersebut menggugat melalui Pengadilan Negeri Kudus.

9. Saat mediasi, penggugat menawarkan pembagian tanah: sebagian untuk perluasan tempat ibadah, sisanya untuk mereka. Tawaran itu saya tolak, karena bertentangan dengan amanat ahli waris.

10. Proses hukum kemudian berjalan panjang:


PN Kudus sempat mengabulkan gugatan penggugat.

Kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, dan Alhamdulillah, putusan PN dibatalkan.

Penggugat melakukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung.

Tidak berhenti di sana, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah proses lebih dari satu tahun, akhirnya PK mereka juga ditolak. Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi kami, terlebih di bulan Maulid ini.


11. Kini, meski semua proses hukum tersebut telah selesai, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya kembali berusaha mengajukan gugatan baru di PN Kudus.


Saya pribadi merasa prihatin, mengapa ada warga yang tetap ngotot ingin menguasai tanah yang jelas-jelas bukan miliknya. Semoga Allah SWT memberi hidayah kepada mereka.

Akibat sengketa yang berlarut-larut ini, rencana pemugaran mushola menjadi tertunda. Padahal mushola tersebut sudah lama tidak mampu menampung jamaah, terutama saat shalat Maghrib, shalat Tarawih di bulan Ramadan, dan kondisi halaman tanah yang becek saat hujan membuat banyak warga tidak bisa berjamaah.

Kami sangat berharap keadilan segera tegak, agar mushola bisa segera dipugar dan digunakan sebagaimana niat awal ahli waris untuk amal jariyah orang tua mereka.

Khnza Haryati - Binsar
© Copyright 2022 - SIAPBORGOL.COM