PONOROGO, - Biaya Masuk PSMB Siswa Baru sebesar Rp 4 000 0000 per Siswa SMAN 1 Pulung menimbulkan asumsi publik yang negatif pada Dunia lembaga Pendidikan sekolah
Tahun ajaran Baru 2025/2026 SMAN 1 Pulung ponorogo memiliki siswa/i sebanyak 760 murid, setiap siswa/i diwajibkan membayar uang mutu pendidikan sekolah sebesar Rp.100 000 x 760 murid maka menghasilkan 76.000 000 Setiap bulannya, itu berarti ada 912.000.000 setahun yang berhasil dikumpulkan.
Padahal, dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid".
argumentasi Kepala Sekolah ketika membuat pembenaran yang mengatakan jika Pungutan tersebut murni dilakukan oleh Komite agaknya sudah basi, “Ini bukan pungli, karena sudah diputuskan melalui rapat orangtua siswa dengan Komite,” selalu kalimat tersebut yang terus-menerus kita dengar.
Sudah jelas-jelas dilarang, tapi masih banyak sekolah yang menggunakan tangan komite sebagai celah untuk mengutip sumbangan. Karena alasan peningkatan mutu, honor tambahan jam mengajar-lah, dan seabrek alasan yang dibuat-buat lainnya. Semua sudah menjadi rahasia umum.
Orang tua siswa, apapun latar belakang mereka, biasanya tak kuasa berbuat banyak ketika sudah terjebak dan terpojok dalam rapat komite yang seakan-akan sangat aspiratif. Apa lagi, biasanya, selalu ada “pahlawan” di forum rapat yang seakan-akan rela berkorban jiwa-raga untuk kemajuan pendidikan.
Dan, memang inisiatif mengutip sumbangan biasanya terjadi atas dugaan kerja sama yang baik antara kepala sekolah dengan ketua komite. Tapi, inisiatif pasti lebih banyak datang dari kepala sekolah. Apa lagi ketua Komite pasti masih canggung ketika berhadapan dengan lingkungan di sekolah.
Kepala sekolah pasti sadar bahwa yang dilakukan adalah sebuah pelanggaran. Makanya, dia selalu berlindung di belakang komite. Seakan-akan dia tidak tahu apa-apa.
Joko Wilis putro selaku Kepala sekolah SMAN 1 Pulung ponorogo saat dikonfirmasi tidak memberikan respon, berkali-kali dihubungi tidak di jawab.
Selain itu, di SMAN 1 Pulung ponorogo disinyalir melakukan jual beli buku pendamping dan LKS, padahal Larangan jual beli buku LKS juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, bahwa Komite Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Sebagai dampak positif larangan ini termasuk Meringankan Beban Keuangan Orang Tua..
Penulis Rtn

Social Header